LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA PELANG KIDUL
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan mengendalikan pembangunan,
- mengkoordinir lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
SUSUNAN PENGURUS LPMD
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pelang Kidul Nomor : 188/04.01/404.304.04/2019 tanggal 02 Desember 2019 tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Pelang Kidul Periode 2019-2027