You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pelang Kidul
Desa Pelang Kidul

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI DESA PELANG KIDUL KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI PELANG KIDUL "MAJU UNTUK SEMUA" MENCIPTAKAN MASYARAKAT YANG ISLAMI, BERBUDAYA, DAN BERKARYA MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA SERTA MEMILIKI EKONOMI YANG KUAT

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD) DESA PELANG KIDUL

Administrator 05 Desember 2019 Dibaca 175 Kali

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)

DESA PELANG KIDUL

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LPMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan,
  4. mengkoordinir lembaga kemasyarakatan yang ada di desa dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan.

FUNGSI LPMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

SUSUNAN PENGURUS LPMD

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Pelang Kidul Nomor : 188/04.01/404.304.04/2019 tanggal 02 Desember 2019 tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Desa Pelang Kidul Periode 2019-2027

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image