FUNGSI, TUGAS DAN STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PELANG KIDUL
KECAMATAN KEDUNGGALAR KAB. NGAWI
PERIODE 2020-2027
FUNGSI
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa
bersama Kepala Desa; - menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
dan - melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
TUGAS
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
STRUKTUR ORGANISASI