You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pelang Kidul
Desa Pelang Kidul

Kec. Kedunggalar, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

SELAMAT DATANG DI DESA PELANG KIDUL KECAMATAN KEDUNGGALAR KABUPATEN NGAWI PELANG KIDUL "MAJU UNTUK SEMUA" MENCIPTAKAN MASYARAKAT YANG ISLAMI, BERBUDAYA, DAN BERKARYA MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA SERTA MEMILIKI EKONOMI YANG KUAT

SOSIALISASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN 2026

Administrator 10 Februari 2026 Dibaca 115 Kali
SOSIALISASI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) TAHUN 2026

Pelang Kidul – Senin, 9 Februari 2026, Pemerintah Desa Pelang Kidul melakukan sosialisasi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ngawi di Pendopo Desa Pelang Kidul. Kegiatan ini diikuti oleh para ketua RT dan RW dengan tujuan untuk mempermudah penyampaian informasi ke warga calon peserta PTSL sehingga progam PTSL Tahun 2026 bisa berjalan lancar dan tepat waktu. Kegiatan ini menjadi forum dialog yang mana peserta sosialisasi dapat mengajukan pertanyaan ke BPN terkait pelaksanaan PTSL 2026.

Hasil dari dialog diketahui bahwa program PTSL ini ditujukan untuk warga yang memiliki tanah namun belum bersertifikat. Sertifikat yang akan diterbitkan tidak lagi berupa sertifikat analog yang berbentuk buku melainkan sertifikat elektronik. Sertifikat analog dan sertifikat elektronik memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya yaitu sama-sama memiliki kekuatan hukum. Sedangkan untuk perbedaannya antara lain bentuk dokumen, penyimpanan, tanda tangan, keamanan dan akses. Bentuk dokumen dari sertifikat analog berupa buku yang terdiri dari beberapa lembar kertas, sedangkan sertifikat elektronik berupa dokumen digital yang hanya terdiri dari dua halaman. Penyimpanan untuk sertifikat analog secara mandiri yang beresiko rusak atau hilang, sementara sertifikat elektronik disimpan secara elektronik atau terpusat. Selanjutnya untuk tanda tangan pada sertifikat analog secara manual/basah, sedangkan sertifikat elektronik secara elektronik/tersertifikasi. Keamanan pada sertifikat elektronik lebih terjamin karena dilengkapi QR Code yang tidak ada pada sertifikat analog. Selain itu, dari segi akses, sertifikat elektronik dapat diakses atau dicetak kapan saja.

BPN Kabupaten Ngawi menghimbau kepada peserta sosialisasi dan masyarakat Desa Pelang Kidul pada umumnya untuk segera mendaftarkan tanah yang belum bersertifikat untuk diikutsertakan pada program PTSL selambat-lambatnya sampai Mei 2026.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image