Pelang Kidul – Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdesus) telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Pelang Kidul bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan unsur masyarakat. Musdesus dan Musrenbangdesus pada hari Selasa, 10 Maret 2026 pukul 09.00 WIB yang bertempat di Pendopo Desa Pelang Kidul tersebut diselenggarakan dalam rangka penetapan perubahan prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 serta pembahasan dan penyepakatan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026.
Beberapa hal penting yang terkait pelaksanaan Musdesus dan Musrenbangdesus dalam kegiatan tersebut yaitu :
- Pemaparan rancangan perubahan penggunaan Dana Desa dan RKPDes tahun 2026 yang dilakukan oleh Kepala Desa
- Diskusi terkait perubahan penggunaan Dana Desa dan RKPDes tahun 2026 yang dipimpin oleh Ketua BPD
- Penyepakatan bersama antara Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat terkait penetapan perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa tahun 2026.
- Penandatanganan berita acara sebagai dasar penetapan Peraturan Desa (Perdes)
Sebagai informasi, fokus penggunaan Dana Desa tahun 2026 tertuang pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Ada 8 prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 yaitu :
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa
- Penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana.
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya
- Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa
- Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa
Selain itu, Dana Desa tahun 2026 dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa.
Ada beberapa kegiatan yang disepakati berdasarkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 di Desa Pelang Kidul diantaranya sebagai berikut :
- BLT Desa dengan jumlah KPM 5 diberikan sebesar Rp 200.000 per bulan selama 12 bulan
- Program Gerakan Menanam dengan Memanfaatkan Pekarangan Rumah Tangga (GEMA PARUT)
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) Dusun Gebung RT/RW:12/04
- Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin dan/atau warga miskin ekstrim kepada 2 warga yang terletak di Dusun Ngasem RT/RW:005/003 dan Dusun Gebung RT/RW:002/004
- Percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan KDMP
- Pemeliharaan/normalisasi jalan Dusun Gebung RT/RW:10/04